Setiap daerah atau negara pasti punya tata cara atau adat istiadat sendiri-sendiri.
MITOS ANEH | Poker Pelangi - Kita semua tunduk kepada adat istiadat, dan adat istiadat itu sendiri terikat oleh waktu dan tempat. Sesuatu yang kita terima sebagai hal normal hari ini mungkin terlihat ganjil beberapa abad lalu ataupun sebaliknya , jika saat ini dimata kita adalah normal , kelak akan jadi bahan guyonan.Demikian juga halnya dengan pernikahan dan seks.
berikut ini adalah sejumlah fakta menarik , bahkan nyeleneh seputar pernikahan, pernyataan cinta dan praktik seks di masa lalu.
1. Zat Perangsang
Sebagian warga Yunani akrab dengan sejumlah ramuan yang dimaksudkan sebagai penambah performa syahwat. Mohon jangan mencoba-coba resep ini di rumah tanpa pengawasan medis.
Misalnya resep seperti ini: melumuri penis dengan campuran bubuk lada dan madu dipercaya dapat memperlama ereksi.
Suatu karya kuno Yunani menyebutkan, “Gilinglah abu sisa pembakaran buntut rusa dan dibuat menjadi pasta dengan cara dicampurkan dengan arak.” Jika penis dan testis dilumuri dengan pasta ini, maka keinginan syahwat meningkat.
Suatu tanaman dari India yang tidak dikenal jenisnya dipercaya oleh kaum Yunani dapat menyebabkan ereksi sekiranya diusapkan ke penis.
Walaupun diragukan secara sejarah, ada beberapa pengakuan dari para pria yang mengakui bahwa, di bawah pengaruh obat ini, mereka mampu mencapai klimaks hingga 12 kali dan beberapa pria India mengaku meraihnya hingga 70 kali.
Sejumlah ramuan ini juga dipergunakan oleh peternak sebagai obat perangsang ternak. Dalam beberapa kasus, melumuri kelamin dengan minyak zaitun dapat mencegah dampak obat-obatan ini.
2. PSK Pria
Dalam masyarakat Yunani dan Romawi, pelacuran pria diterima secara luas. Di kota Athena, pelacur pria dan wanita sama-sama dikenakan pajak kota. Dapat diduga, kegiatan ini bukan hanya diizinkan, tapi juga diatur oleh negara.
Dalam kasus pelacuran pria, kebanyakan pelanggannya juga kaum pria. Walaupun pelacuran pria dulunya termasuk pekerjaan legal, pria yang menyediakan jasa seksual berbayar dicabut hak-hak sipilnya.
Pria demikian tidak dapat menjadi pejabat pemerintah atau memberikan pendapat dalam sidang dan juga dilarang dari sejumlah aspek kehidupan publik. Karena segala pembatasan itu, banyak pelacur pria di Athena adalah kaum budak ataupun warga asing.
3. Pernikahan Dijodohkan
Di Mesopotamia kuno, pengaturan pernikahan merupakan praktik yang diterima. Pernikahan bermula sebagai kontrak hukum antara dua keluarga, dan seringkali sebelum pasangannya pernah bertemu.
Bangsa Sumeria dan Babilonia memandang pernikahan sebagai kendaraan untuk memastikan perkembangbiakkan dan penegak keberlanjutan dan keharmonisan masyarakat. Kedekatan dan kebahagiaan pribadi mungkin saja menjadi bagian perjodohan demikian, tapi bukan menjadi pertimbangan utama.
Ada seperangkat aturan ketat yang mengatur proses perjodohan. Dalam undang-undang Hammurabi disebutkan bahwa jika calon ayah mertua berganti pikiran setelah pernikahan telah disepakati, maka ‘korban’ mendapatkan kompensasi ekonomis.
Pernikahan perjodohan juga marak di kalangan bangsa Romawi. Di masa awal sejarahnya, bangsa Romawi bahkan memungkinkan perjodohan yang diatur tanpa memerlukan kehadiran para pihak terkait.
Belakangan diterbitkanlah pembatasan yang menyatakan bahwa, selama perjodohan itu dengan sepengetahuan para pihak, atau ketika para pihak menyetujuinya, maka pernikahan itu diperbolehkan.
Pertunangan dapat dilakukan sekiranya dua pihaknya berusia lebih dari 7 tahun dan mereka mengerti perjanjiannya.
4. Pasar Pernikahan
Bayangkan sebuah pasar di mana wanita-wanita muda dijual kepada para pria yang sedang mencari istri. Mengejutkan, bukan?
Ahli sejarah Yunani Kuno, Herodotus, melaporkan adanya pasar seperti itu dalam karya terkenalnya, ‘Sejarah-sejarah’.
Menurut laporannya, lelang calon istri di Babilonia kuno dilakukan sekali setahun di tiap desa. Wanita muda yang sudah pantas menikah berkumpul di hadapan sekelompok pria yang ingin menikah.
Satu per satu, para wanita itu dijual kepada pelelang tertinggi. Pria-pria kaya bersaing satu sama lain untuk mendapatkan calon pengantin tercantik.
Sebagai akibatnya, para wanita yang terjelek diberikan kepada rakyat jelata yang tidak mampu melelang wanita-wanita cantik, sehingga tidak ada pilihan selain menerima siapapun yang tersisa.
5. Bias Kaum Pria
Aturan-aturan yang mengatur pernikahan di masa kuno cenderung lebih ketat terhadap kaum wanita jika dibandingkan dengan aturan-aturan yang berlaku bagi kaum pria. Pada era Israel kuno, keperawanan sebelum pernikahan menjadi syarat bagi kaum wanita.
Tapi tidak ada satupun ayat dalam Kitab Suci Ibrani yang menyebutkan bahwa kaum pria juga diharapkan masih perjaka ketika memasuki pernikahan. Dengan demikian, jika seorang pria mencurigai istrinya tidak lagi perawan pada saat menikah, wanita itu menghadapi risiko dirajam jika kedapatan bersalah.
Jika tuduhannya tidak terbukti, justru hidup sang prialah yang terancam karena ia akan dihukum cambuk dan diminta membayar denda.
6. Dewa Priapus
Di beberapa kota kuno Romawi, ada kebiasaan memasang gambar dan patung dewa Priapus dengan penis menegang di taman-taman guna memperingatkan penerobos. Sang dewa dipercaya mengutuk para penerobos dengan hukuman seksual yang ganas.
Sejumlah puisi penghormatan dewa itu masih ada hingga sekarang. Salah satunya memperingatkan, “Jika seorang wanita atau pria melakukan kejahatan melawan aku (Pripaus), sang wanita harus menyerahkan lubang kelaminnya kepadaku, pria memberikan mulutnya, dan bocah lelaki menyerahkan bokongnya.”
Nama dewa ini masih dipakai dalam dunia kedokteran untuk menjelaskan suatu kelainan yang dikenal sebagai Priapisme. Dalam gangguan yang jarang ini, penis tetap menegang dan tidak bisa kembali ke keadaan lunglai, walaupun sedang tidak ada rangsangan.
7. Perzinahan dan Pelanggaran Seksual
Di Mesopotamia, sesuai dengan undang-undang Hammurabi, perzinahan termasuk dalam pidana yang dapat dihukum mati. Jika seorang wanita kedapatan berselingkuh, ia dan kekasihnya dapat dilemparkan ke sungai ataupun ditombak.
Jika sang suami memutuskan untuk memaafkan istrinya, maka ia boleh tetap bersamanya. Dalam kasus itu, nyawa kekasih sang istri juga terselamatkan karena mereka bernasib sama.
Pada 18 SM di Romawi, menurut Hukum Julian tentang perzinahan, seorang wanita yang kedapatan melakukan perselingkuhan dapat dibunuh, tapi ayah sang wanitalah yang membuat keputusan, bukan suaminya. Lagi-lagi, sang wanita dan kekasihnya berbagi nasib yang sama.
Bagi warga Athena, perzinahan merupakan pelanggaran serius dan dipandang sebagai tindakan kekejaman terhadap masyarakat keseluruhan. Suatu peraturan yang diterbitkan pada 621 SM memungkinkan hukuman mati atas sang pezinah, tapi jenis hukuman ini berkurang kerasnya menjelang abad 5 SM. Pembunuhan sang pezinah tidak lagi menjadi kelaziman, diganti dengan denda dan hinaan di depan umum.
8. Poligami Israel Kuno
Pelembagaan pernikahan memiliki beberapa susunan yang dapat diterima dalam Kitab Suci Ibrani. Di masa sejarah paling awal bangsa Israel, poligami merupakan praktik yang diterima.
Namun begitu, karena beratnya beban ekonomi menghidupi lebih dari satu istri, praktik ini tidak meluas di luar lingkungan kaum kaya.
9. Pelacuran ‘Suci’ Babilonia
Ada adat istiadat Babilonia kuno yang menyebutkan bahwa, setidaknya sekali seumur hidup, semua wanita bangsa itu harus melakukan kewajiban seks suci bagi Dewi Mylitta, yang kerap dikaitkan dengan Aphrodit. Kaum wanita memasuki kuil suci sang dewi dan berhubungan seksual dengan seorang tak dikenal dengan dibayar.
Hal ini juga dilaporkan oleh Herodotus, ahli sejarah Yunani kuno, dalam Sejarah 1.199. Ia menambahkan bahwa kaum wanita terus menerus masuk dan keluar dari tempat ini. Setiap kali seorang wanita datang dan duduk di sini, ia tidak boleh pulang ke rumah sebelum salah seorang asing melemparkan keping perak ke pangkuannya dan telah berhubungan seksual dengannya di luar kuil.
Penghasilannya dipersembahkan kepada dewi Mylitta dan ketika perak itu diterima sang wanita, benda itu menjadi benda suci. Para wanita yang tidak terlalu menarik, imbuh Herodotus, mungkin harus menunggu lama, bahkan bertahun-tahun. Sedangkan mereka yang jangkung dan cantik tuntas dengan tugasnya dalam waktu cukup singkat.
10. Nasib Para Janda di India
Di India kuno, sejumlah kalangan percaya bahwa para janda tidak layak meneruskan hidupnya setelah sang suami meninggal dunia. Ada suatu prosedur ganjil yang dikenal dengan sati atau suttee.
Prosedurnya sederhana sekaligus brutal, yaitu ketika sang janda melompat (atau bisa juga didorong) ke onggokan api yang sedang membakar jasad suaminya dan dibakar hidup-hidup. Ada versi lain untuk adat yang sama, yaitu dengan menguburkan sang janda hidup-hidup di samping jasad sang suami.
William Ward, seorang misionaris Inggris beraliran Baptis yang berkunjung ke India pada Abad ke-19, menyaksikan seorang janda India berusia 16 tahun sepakat untuk dikubur di sebelah jasad suaminya.
Beberapa perwira Inggris yang juga hadir di sana mencoba membujuk keluarga sang janda (termasuk ibu sang janda) untuk menghentikannya, tapi tidak seorangpun tergugah menghentikannya.
Sang janda muda masih hidup ketika dikubur sepenuhnya. Setelah semua ini, para kerabat sang janda muda pergi meninggalkan tempat kejadian seakan tak ada apapun yang terjadi.
Sumber Dari ARTIKEL SEJARAH KUNO
(meland) Link Agen Judi
MITOS ANEH | Poker Pelangi - Kita semua tunduk kepada adat istiadat, dan adat istiadat itu sendiri terikat oleh waktu dan tempat. Sesuatu yang kita terima sebagai hal normal hari ini mungkin terlihat ganjil beberapa abad lalu ataupun sebaliknya , jika saat ini dimata kita adalah normal , kelak akan jadi bahan guyonan.Demikian juga halnya dengan pernikahan dan seks.
berikut ini adalah sejumlah fakta menarik , bahkan nyeleneh seputar pernikahan, pernyataan cinta dan praktik seks di masa lalu.
1. Zat Perangsang
Sebagian warga Yunani akrab dengan sejumlah ramuan yang dimaksudkan sebagai penambah performa syahwat. Mohon jangan mencoba-coba resep ini di rumah tanpa pengawasan medis.
Misalnya resep seperti ini: melumuri penis dengan campuran bubuk lada dan madu dipercaya dapat memperlama ereksi.
Suatu karya kuno Yunani menyebutkan, “Gilinglah abu sisa pembakaran buntut rusa dan dibuat menjadi pasta dengan cara dicampurkan dengan arak.” Jika penis dan testis dilumuri dengan pasta ini, maka keinginan syahwat meningkat.
Suatu tanaman dari India yang tidak dikenal jenisnya dipercaya oleh kaum Yunani dapat menyebabkan ereksi sekiranya diusapkan ke penis.
Walaupun diragukan secara sejarah, ada beberapa pengakuan dari para pria yang mengakui bahwa, di bawah pengaruh obat ini, mereka mampu mencapai klimaks hingga 12 kali dan beberapa pria India mengaku meraihnya hingga 70 kali.
Sejumlah ramuan ini juga dipergunakan oleh peternak sebagai obat perangsang ternak. Dalam beberapa kasus, melumuri kelamin dengan minyak zaitun dapat mencegah dampak obat-obatan ini.
2. PSK Pria
Dalam masyarakat Yunani dan Romawi, pelacuran pria diterima secara luas. Di kota Athena, pelacur pria dan wanita sama-sama dikenakan pajak kota. Dapat diduga, kegiatan ini bukan hanya diizinkan, tapi juga diatur oleh negara.
Dalam kasus pelacuran pria, kebanyakan pelanggannya juga kaum pria. Walaupun pelacuran pria dulunya termasuk pekerjaan legal, pria yang menyediakan jasa seksual berbayar dicabut hak-hak sipilnya.
Pria demikian tidak dapat menjadi pejabat pemerintah atau memberikan pendapat dalam sidang dan juga dilarang dari sejumlah aspek kehidupan publik. Karena segala pembatasan itu, banyak pelacur pria di Athena adalah kaum budak ataupun warga asing.
3. Pernikahan Dijodohkan
Di Mesopotamia kuno, pengaturan pernikahan merupakan praktik yang diterima. Pernikahan bermula sebagai kontrak hukum antara dua keluarga, dan seringkali sebelum pasangannya pernah bertemu.
Bangsa Sumeria dan Babilonia memandang pernikahan sebagai kendaraan untuk memastikan perkembangbiakkan dan penegak keberlanjutan dan keharmonisan masyarakat. Kedekatan dan kebahagiaan pribadi mungkin saja menjadi bagian perjodohan demikian, tapi bukan menjadi pertimbangan utama.
Ada seperangkat aturan ketat yang mengatur proses perjodohan. Dalam undang-undang Hammurabi disebutkan bahwa jika calon ayah mertua berganti pikiran setelah pernikahan telah disepakati, maka ‘korban’ mendapatkan kompensasi ekonomis.
Pernikahan perjodohan juga marak di kalangan bangsa Romawi. Di masa awal sejarahnya, bangsa Romawi bahkan memungkinkan perjodohan yang diatur tanpa memerlukan kehadiran para pihak terkait.
Belakangan diterbitkanlah pembatasan yang menyatakan bahwa, selama perjodohan itu dengan sepengetahuan para pihak, atau ketika para pihak menyetujuinya, maka pernikahan itu diperbolehkan.
Pertunangan dapat dilakukan sekiranya dua pihaknya berusia lebih dari 7 tahun dan mereka mengerti perjanjiannya.
4. Pasar Pernikahan
Bayangkan sebuah pasar di mana wanita-wanita muda dijual kepada para pria yang sedang mencari istri. Mengejutkan, bukan?
Ahli sejarah Yunani Kuno, Herodotus, melaporkan adanya pasar seperti itu dalam karya terkenalnya, ‘Sejarah-sejarah’.
Menurut laporannya, lelang calon istri di Babilonia kuno dilakukan sekali setahun di tiap desa. Wanita muda yang sudah pantas menikah berkumpul di hadapan sekelompok pria yang ingin menikah.
Satu per satu, para wanita itu dijual kepada pelelang tertinggi. Pria-pria kaya bersaing satu sama lain untuk mendapatkan calon pengantin tercantik.
Sebagai akibatnya, para wanita yang terjelek diberikan kepada rakyat jelata yang tidak mampu melelang wanita-wanita cantik, sehingga tidak ada pilihan selain menerima siapapun yang tersisa.
5. Bias Kaum Pria
Aturan-aturan yang mengatur pernikahan di masa kuno cenderung lebih ketat terhadap kaum wanita jika dibandingkan dengan aturan-aturan yang berlaku bagi kaum pria. Pada era Israel kuno, keperawanan sebelum pernikahan menjadi syarat bagi kaum wanita.
Tapi tidak ada satupun ayat dalam Kitab Suci Ibrani yang menyebutkan bahwa kaum pria juga diharapkan masih perjaka ketika memasuki pernikahan. Dengan demikian, jika seorang pria mencurigai istrinya tidak lagi perawan pada saat menikah, wanita itu menghadapi risiko dirajam jika kedapatan bersalah.
Jika tuduhannya tidak terbukti, justru hidup sang prialah yang terancam karena ia akan dihukum cambuk dan diminta membayar denda.
6. Dewa Priapus
Di beberapa kota kuno Romawi, ada kebiasaan memasang gambar dan patung dewa Priapus dengan penis menegang di taman-taman guna memperingatkan penerobos. Sang dewa dipercaya mengutuk para penerobos dengan hukuman seksual yang ganas.
Sejumlah puisi penghormatan dewa itu masih ada hingga sekarang. Salah satunya memperingatkan, “Jika seorang wanita atau pria melakukan kejahatan melawan aku (Pripaus), sang wanita harus menyerahkan lubang kelaminnya kepadaku, pria memberikan mulutnya, dan bocah lelaki menyerahkan bokongnya.”
Nama dewa ini masih dipakai dalam dunia kedokteran untuk menjelaskan suatu kelainan yang dikenal sebagai Priapisme. Dalam gangguan yang jarang ini, penis tetap menegang dan tidak bisa kembali ke keadaan lunglai, walaupun sedang tidak ada rangsangan.
7. Perzinahan dan Pelanggaran Seksual
Di Mesopotamia, sesuai dengan undang-undang Hammurabi, perzinahan termasuk dalam pidana yang dapat dihukum mati. Jika seorang wanita kedapatan berselingkuh, ia dan kekasihnya dapat dilemparkan ke sungai ataupun ditombak.
Jika sang suami memutuskan untuk memaafkan istrinya, maka ia boleh tetap bersamanya. Dalam kasus itu, nyawa kekasih sang istri juga terselamatkan karena mereka bernasib sama.
Pada 18 SM di Romawi, menurut Hukum Julian tentang perzinahan, seorang wanita yang kedapatan melakukan perselingkuhan dapat dibunuh, tapi ayah sang wanitalah yang membuat keputusan, bukan suaminya. Lagi-lagi, sang wanita dan kekasihnya berbagi nasib yang sama.
Bagi warga Athena, perzinahan merupakan pelanggaran serius dan dipandang sebagai tindakan kekejaman terhadap masyarakat keseluruhan. Suatu peraturan yang diterbitkan pada 621 SM memungkinkan hukuman mati atas sang pezinah, tapi jenis hukuman ini berkurang kerasnya menjelang abad 5 SM. Pembunuhan sang pezinah tidak lagi menjadi kelaziman, diganti dengan denda dan hinaan di depan umum.
8. Poligami Israel Kuno
Pelembagaan pernikahan memiliki beberapa susunan yang dapat diterima dalam Kitab Suci Ibrani. Di masa sejarah paling awal bangsa Israel, poligami merupakan praktik yang diterima.
Namun begitu, karena beratnya beban ekonomi menghidupi lebih dari satu istri, praktik ini tidak meluas di luar lingkungan kaum kaya.
9. Pelacuran ‘Suci’ Babilonia
Ada adat istiadat Babilonia kuno yang menyebutkan bahwa, setidaknya sekali seumur hidup, semua wanita bangsa itu harus melakukan kewajiban seks suci bagi Dewi Mylitta, yang kerap dikaitkan dengan Aphrodit. Kaum wanita memasuki kuil suci sang dewi dan berhubungan seksual dengan seorang tak dikenal dengan dibayar.
Hal ini juga dilaporkan oleh Herodotus, ahli sejarah Yunani kuno, dalam Sejarah 1.199. Ia menambahkan bahwa kaum wanita terus menerus masuk dan keluar dari tempat ini. Setiap kali seorang wanita datang dan duduk di sini, ia tidak boleh pulang ke rumah sebelum salah seorang asing melemparkan keping perak ke pangkuannya dan telah berhubungan seksual dengannya di luar kuil.
Penghasilannya dipersembahkan kepada dewi Mylitta dan ketika perak itu diterima sang wanita, benda itu menjadi benda suci. Para wanita yang tidak terlalu menarik, imbuh Herodotus, mungkin harus menunggu lama, bahkan bertahun-tahun. Sedangkan mereka yang jangkung dan cantik tuntas dengan tugasnya dalam waktu cukup singkat.
10. Nasib Para Janda di India
Di India kuno, sejumlah kalangan percaya bahwa para janda tidak layak meneruskan hidupnya setelah sang suami meninggal dunia. Ada suatu prosedur ganjil yang dikenal dengan sati atau suttee.
Prosedurnya sederhana sekaligus brutal, yaitu ketika sang janda melompat (atau bisa juga didorong) ke onggokan api yang sedang membakar jasad suaminya dan dibakar hidup-hidup. Ada versi lain untuk adat yang sama, yaitu dengan menguburkan sang janda hidup-hidup di samping jasad sang suami.
William Ward, seorang misionaris Inggris beraliran Baptis yang berkunjung ke India pada Abad ke-19, menyaksikan seorang janda India berusia 16 tahun sepakat untuk dikubur di sebelah jasad suaminya.
Beberapa perwira Inggris yang juga hadir di sana mencoba membujuk keluarga sang janda (termasuk ibu sang janda) untuk menghentikannya, tapi tidak seorangpun tergugah menghentikannya.
Sang janda muda masih hidup ketika dikubur sepenuhnya. Setelah semua ini, para kerabat sang janda muda pergi meninggalkan tempat kejadian seakan tak ada apapun yang terjadi.
Sumber Dari ARTIKEL SEJARAH KUNO
(meland) Link Agen Judi
Ini Fakta Aneh Pernikahan Dan Sex Pada Jaman Kuno
Reviewed by mitos kuno
on
Februari 24, 2019
Rating:
Tidak ada komentar:
Maaf Bos, Jangan Sembarangan Meletakan KOMENTARnya ya
Terimakasi Atas Kunjunagnnya :)